Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pesawat berjenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021.
"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat AOC Sriwijaya Air pada bulan November 2020," kata Adita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Adapun sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kemehub sendiri. Sehingga, menurutnya Sriwijaya Air SJ 182 telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena mengungkapkan bahwa pihaknya telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan dengan adanya audit independen dari Basic Aviation Risk Standard (BARS).
"Sejak bulan maret 2020, kami di Sriwijaya Air telah menjalani audit keamanan dan keselamatan yang diselenggarakan oleh BARS yang independen serta berlaku secara internasional," jelasnya.
Selain itu, BARS melakukan audit terhadap beberapa hal seperti keselamatan dan quality system management, manual operasi, lisensi dan data pelatihan awak penerbangan.
Jefferson menambahkan, BARS juga melakukan audit pengawasan terhadap pesawat dan suku cadang.
Terkait fasilitas kebutuhan keluarga korban, Sriwijaya Air menyatakan siap memenuhi kebutuhan keluarga penumpang SJ 182 selama proses identifikasi berlangsung.
Menurut Jefferson, segala hak-hak penumpang juga akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ 182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/13263221/kemenhub-pastikan-sriwijaya-air-sj-182-dinyatakan-dalam-kondisi-layak