Salin Artikel

Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, Disiarkan secara Langsung

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan bakal disuntikkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Rabu (13/1/2021).

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam pesan singkat, Selasa (12/1/2021).

"Rencana besok pagi penyuntikan vaksin perdana untuk Presiden. Kami (Sekretariat Presiden) sedang mempersiapkan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pengaturan tata cara vaksinasi," kata Bey.

"Besok saat penyuntikan perdana tersebut juga akan disiarkan secara live streaming. Jadi prosesnya seperti apa, bisa dilihat langsung besok," ucap Bey.

Adapun sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memastikan bahwa Presiden Jokowi akan mendapatkan jatah vaksin dari Sinovac.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal menjadi orang pertama yang disuntikkan vaksin Covid-19. Hal itu bertujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap vaksin Covid-19 yang disediakan pemerintah.

Tak hanya Jokowi, pejabat lainnya seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga akan disuntikkan vaksin buatan Sinovac tahap pertama bersama Jokowi.

Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan izin edar darurat untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac. BPOM menyatakan, vaksin buatan Sinovac telah lulus uji keamanan dan keampuhan.

BPOM menyatakan, tingkat efikasi (keampuhan) dari vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebesar 65,3 persen. Angka tersebut telah melebihi ambang batas minimal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 50 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/12473781/rabu-besok-jokowi-disuntik-vaksin-sinovac-disiarkan-secara-langsung

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke