Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat direncanakan diperiksa sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Rencana (tiga tersangka diperiksa) hari Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Nantinya, kata Andi, penahanan para tersangka akan diputuskan setelah proses pemeriksaan.
Adapun Rizieq sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kasus RS Ummi ini menjadi kasus ketiga yang menjerat Rizieq setelah ia pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi pada November 2020.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis.
"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Andi, Senin (11/1/2021).
Kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.
Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/09144481/kasus-rs-ummi-penyidik-berencana-periksa-rizieq-shihab-dan-2-tersangka-lain