Salin Artikel

10 Kapal TNI AL Dikerahkan untuk Mencari Sriwijaya Air SJ 182

Salah satu kapal tersebut, merupakan kapal KRI Dishidros yang disebut spesialis dalam melakukan pencarian bawah air.

"Kemudian tim penyelam dari Kopaska dan Denjaka dalam persiapan. Kita harapkan malam ini juga sudah di lokasi," kata Rasyid dalam siaran KompasTV, Sabtu (9/1/2021) malam.

Ia menambahkan, hingga Sabtu malam, sudah ada empat KRI yang tiba di lokasi dugaan jatuhnya pesawat.

"Saat ini sudah ada empat KRI yang di lokasi yang sudah melaksanakan pencarian," ujarnya.

Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan bahwa keadaan di lokasi pada saat itu ombak tinggi sekitar Pulau Laki di kisaran 1 hingga 1,5 meter.

Menurut dia, kondisi ombak seperti itu masih tergolong normal.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ada 50 penumpang dan 12 kru di pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak dan diduga jatuh di Kepulauan Seribu, pada Sabtu (9/1/2021).

"Terdiri dari 40 penumpang dewasa tujuh anak-anak dan tiga bayi ditambah 12 orang. Enam kru aktif dan enam kru ekstra," kata Adita seperti dilansir dari KompasTV, Sabtu (9/1/2021).

Adita mengatakan, saat ini pihaknya juga masih berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait hilangnya kontak dengan pesawat Sriwijaya Air.

Berkait informasi penumpang, pihak Sriwijaya Air sudah menyediakan layanan hotline dengan nomor 021-80637817.

"Atau bisa langsung datang ke posko di lokasi ini di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/10/07463131/10-kapal-tni-al-dikerahkan-untuk-mencari-sriwijaya-air-sj-182

Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke