Salin Artikel

Dentuman di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Mirip Geledek

Naki mengatakan, Pulau Lancang berjarak sekira satu jam perjalanan dengan Pulau Laki yang diduga menjadi lokasi jatuhnya pesawat.

"Jatuhnya itu jauh juga tuh, jarak satu jam, tapi benturannya sampai kedengeran ke Pulau Lancang. Saya dengar langsung, banyak warga juga pada ngomong suara apa itu tadi, enggak tahunya ada pesawat jatuh" kata Naki saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Naki mengatakan, suara dentuman itu terdengar sekira pukul 15.00 WIB dan sempat disangka suara guruh karena cuaca sedang hujan.

"Lagi hujan deras, memang lagi hujan, warga itu nyangkanya itu suara geledek, tahunya benturan itu suara kapal jatuh," ujar dia.

Naki mengatakan, setelah mendengar suara tersebut, warga Pulau Lancang langsung berlayar menuju perairan sekitar Pulau Laki dan telah memperoleh sejumlah puing-puing yang diduga berasal dari badan pesawat.

Berdasarkan foto yang ditunjukkan Naki, sejumlah anggota Badan SAR Nasional dan Polri juga telah berada di lokasi jatuhnya pesawat.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan pesawat Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak hilang kontak.

"Telah terjadi lost contact pesawat udara Sriwijaya rute Jakarta-Pontianak dengan call sign SJ 182. Terakhir terjadi kontak pada pukul 14.40 WIB," kata Adita kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Adita mengatakan, saat ini masih berjalan proses investigasi dan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika sudah ada perkembangan lain," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/09/18352891/dentuman-di-lokasi-jatuhnya-sriwijaya-air-sj-182-mirip-geledek

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke