JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 69.865 suspek terkait Covid-19 di Indonesia, pada Sabtu (9/1/2021) pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dapat diakses melalui situs Covid19.go.id.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Di samping itu, pemerintah juga mencatat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 10.046 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 818.386 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Kemudian, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 6.628 orang. Sehingga, total telah ada 673.511 pasien sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 194 orang dan totalnya sampai saat ini menjadi 23.947 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 120.928 orang atau 14,8 persen dari kasus terkonfirmasi. Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/09/16151431/update-9-januari-ada-69865-suspek-covid-19-di-indonesia