JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan terima kasih kepada petugas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, sesaat sebelum meninggalkan lapas tersebut, Jumat (8/1/2021).
Ba'asyir telah bebas murni setelah menjalani masa pidana selama 15 tahun.
"Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada Bapak dan Ibu yang telah banyak menolong saya selama ini," kata Ba'asyir dalam video yang diunggah akun Youtube Humas Ditjenpas, Jumat.
Ba'asyir menuturkan, para petugas lapas memahami keadaan dirinya dan memberi kelonggaran selama ia menjadi penghuni lapas.
"Saya diberikan kelonggaran yang luar biasa karena Bapak-Bapak mengerti keadaan saya, maka untuk itu saya menyampaikan terima kasih," kata dia.
Diberitakan, Ba'asyir meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat pagi pukul 05.30 WIB dijemput oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Setelah bebas, Ba'asyir dan rombongannya langsung menuju kediaman Ba'asyir di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/12544961/bebas-baasyir-sampaikan-terima-kasih-kepada-petugas-lapas