Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
Tata cara mengumumkan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 21 hingga 22.
Sebagaimana bunyi Pasal 21 Ayat (1) huruf b, pengumuman identitas pelaku dilaksanakan oleh jaksa paling lama tujuh hari kerja setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Pengumuman identitas pelaku dilakukan selama 1 bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, serta media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
Pengumuman melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, di bidang perlindungan anak, serta pemerintah daerah.
Namun demikian, sebagaimana bunyi Pasal 21 Ayat (4), pidana tambahan ini dikecualikan kepada pelaku yang berusia anak-anak.
Adapun, sesuai Pasal 22, identitas pelaku kekerasan seksual yang diumumkan ke publik paling sedikit memuat 6 hal yakni:
a. nama pelaku;
b. foto terbaru;
c. nomor induk kependudukan/nomor paspor;
d. tempat/tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. dan alamat/domisili terakhir.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/09191901/selain-kebiri-kimia-predator-seksual-anak-terancam-dibuka-identitasnya-ke