Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas kerja sama antara Polri dengan pihak kepolisian Malaysia.
"Memang ada kerja sama antara kepolisian kedua negara, namun persisnya seperti apa, pihak kepolisian yang bisa menjelaskan," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Faizasyah menyebut, terduga pelaku ditangkap di daerah Jawa Barat. Namun, ia tak menjelaskan secara lebih detail perihal penangkapan tersebut.
"Pelakunya sudah ditangkap di Cianjur, silakan dikonfirmasi dengan kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang WNI yang diduga memparodikan lagu Indonesia Raya pada Kamis (31/12/2020) malam.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah siber Mabes (Polri)," ujar Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Kendati demikian, Slamet tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan tersebut.
Adapun video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
Berdasarkan pemberitaan media pemerintah Malaysia, Bernama, dugaan itu didapat usai menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.
"Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Abdul Hamid.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/01/16333391/penangkapan-wni-yang-parodikan-indonesia-raya-hasil-kerja-sama-polri-dan