Salin Artikel

Merunut Kasus FPI Setelah Rizieq Kembali: Kerumunan Petamburan, Penembakan, hingga Pembubaran

Saat itu, Rizieq memutuskan pulang ke Tanah Air dengan membawa misi revolusi akhlak.

Namun, bukan hasil revolusi yang didapatkannya, justru berbagai permasalahan silih berganti mendatanginya.

Sejak tiba di Indonesia, setidaknya terdapat delapan peristiwa krusial yang berkaitan langsung dengan Rizieq, termasuk ketika pemerintah akhirnya memutuskan untuk membubarkan organisasi FPI.

Kerumunan di bandara

Permasalahan perdana setibanya Rizieq di Indonesia ditandai dengan peristiwa kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Saat itu, ribuan simpatisan membanjiri bandara untuk menyambut kedatangan Rizieq setelah beberapa tahun hengkang dari Indonesia.

Saking antusiasnya menyambut kedatangan Rizieq, simpatisan itu membuat bandara lumpuh selama lima jam, terhitung dari pukul 05.00 hingga pukul 10.00 setelah Rizieq meninggalkan bandara.

Ketika Rizieq beranjak dari bandara menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Selatan, massa telah berbaris dan berdesak-desakan menyambut kedatangan Rizieq kembali ke kandangnya.

Sejumlah pejabat dan tokoh satu per satu menemuinya. Ironisnya, Rizieq berinteraksi dengan tamu ketika dirinya seharusnya menjalani isolasi mandiri sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Kerumunan di Megamendung

Tiga hari setelah pulang, Rizieq langsung menghadiri acara peletakan batu pertama Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Kehadiran Rizieq ini ternyata menarik ribuan simpatisannya untuk menyaksikan secara langsung. Akibatnya, kawasan Puncak Bogor pun sempat macet total.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut, acara peletakan batu yang dihadiri Rizieq dilaksanakan secara spontan.

Kerumunan di Petamburan

Sehari setelah dari Petamburan, Rizieq dan FPI kemudian menggelar dua hajatan besar yang menyedot ribuan massa di Petamburan.

Dua hajatan itu adalah pernikahan sang putri, Shafira Najwa Shihab yang kemudian disusul acara Maulid Nabi pada Sabtu (14/11/2020).

Kala itu, Rizieq mengakui sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antar tamu undangan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rizieq ketika berceramah dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya.

Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter," ujar Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).

Pencopotan spanduk

Pasukan TNI menggelar pencopotan spanduk dan baliho bergambar Rizieq di Jakarta pada Jumat (20/11/2020).

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pencopotan.

Alasannya, pihak satpol PP sudah "angkat tangan" terhadap kehadiran spanduk dan baliho FPI, sehingga, TNI pun turun tangan. Akan tetapi, langkah itu menuai kritik tajam.

Anggota Komisi I dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyatakan, pencopotan tersebut seharusnya dilakukan satpol PP, bukan TNI.

"Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan, jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," kata Tamliha saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Ditahan Polda Metro Jaya

Peristiwa kerumunan di Petamburan membuat Rizieq harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia sempat tak mengindahkan surat pemanggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kerumunan di markasnya.

Pada Minggu (13/12/2020), Rizieq memenuhi panggilangan.

Kepolisian kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Penembakan 6 laskar FPI

Penembakan yang mengakibatkan enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) menjadi peristiwa paling pelik di antara seabrek polemik sesaat setelah Rizieq pulang ke Indonesia.

Peristiwa ini kian runyam ketika keterangan aparat penegam hukum dengan FPI mempunyai perbedaan versi yang sangat mencolok.

Kasus ini juga membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan independen.

Dalam temuan Komnas HAM, setidaknya terdapat lima barang bukti yang ditemukan di TKP.

Temuan pertama adalah tujuh proyektil peluru.

Namun, dari tujuh proyektil yang ditemukan, Komnas HAM hanya yakin pada enam proyektil peluru yang ditemukan. Kemudian, ditemukan juga empat selongsong peluru.

"Selongsong ada empat, tiga utuh, satu kami duga bagian belakang," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).

SP3 dibuka lagi

Meski sudah dijebloskan ke bui, masalah lain seolah menghantui Rizieq.

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Dengan demikian, kasus lama Rizieq pun kembali bergulir.

Pembubaran FPI

Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi FPI melalui keputusan bersama enam menteri dan pejabat lembaga negara dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.

Keputusan itu mengenai larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI yang ditandatangani pada Rabu (30/12/2020).

Salah satu pertimbangan pembubaran FPI adalah adanya 35 orang sebagai pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/31/06040041/merunut-kasus-fpi-setelah-rizieq-kembali--kerumunan-petamburan-penembakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke