Data tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui dokumen yang disiarkan kepada wartawan, Rabu sore. Data juga dapat diakses melalui situs covid19.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Selain itu, bisa juga orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan 8.002 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, total pasien Covid-19 di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 735.124 orang.
Menurut data, positivity rate atau tingkat penularan Covid-19 yaitu sebesar 15,1 persen.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 6.958 orang, sehingga jumlahnya menjadi 603.741 orang.
Kemudian dilaporkan ada penambahan 241 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 21.944 orang.
Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 7.297.374 spesimen Covid-19 dari 4.875.480 orang. Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/18182571/update-30-desember-ada-67615-kasus-suspek-covid-19-di-tanah-air