Salin Artikel

Mahkamah Agung Terima 52 Surat Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Disiplin dari Komisi Yudisial

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mencatat ada 52 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung sepanjang tahun 2020.

Dari 52 rekomendasi yang masuk sebanyak 11 rekomendasi telah ditindakjuti dengan penjatuhan sanksi.

"Surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).

Selain itu tercatat ada 41 rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti MA yakni sebanyak 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan dua lainnya karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi.

Syarifuddin mengatakan, dalam 39 pengaduan pelanggaran teknis yang diajukan Komisi Yudisial tersebut diduga ada pelanggaran kode etik.

"Maka sesuai Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PP/MA/9/2012 dan Nomor 02/PP/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujarnya.

"Atas permintaan Komisi Yudisial dapat dilakukan pemeriksan bersama oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi maka jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi," lanjut dia.

Adapun jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuh kan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial periode tahun 2020 sebanyak 161 pendispilinan.

Terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan dengan rincian dengan rincian hakim dan hakim ad hoc sebanyak 97 sanksi. Terdiri atas sembilan sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 68 sanksi ringan.

Lalu pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera penggati, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Terdiri dari 10 sanksi berat, empat sanksi sedang dan 29 sanksi ringan.

Kemudian pejabat struktural dan pejabat sekretariatan sebanyak delapan sanksi terdiri dari satu sanksi berat, dua sanksi sedang dan lima sankai ringan.

Serta staf dan pegawai non pegawai negeri sebanyak 13 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, satu sanksi sedang, dan dua sanksi ringan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/13584261/mahkamah-agung-terima-52-surat-rekomendasi-penjatuhan-sanksi-disiplin-dari

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke