Salin Artikel

Soal Tertib Sosial dan Kebebasan Sipil di 2021, Mahfud: yang Ditindak yang Keterlaluan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah berupaya menyeimbangkan antara menjaga tertib sosial dan kebebebasan sipil di 2021 dengan mengaktifkan polisi siber.

Mahfud menyebut tindakan tegas hanya akan dilakukan terhadap hal-hal yang kelewat batas yang jelas-jelas mengandung unsur ancaman atau merendahkan martabat.

"Bagi pemerintah itu harus bisa mengambil tindakan-tindakan yang seimbang untuk itu. Yang ditindak itu memang yang keterlaluan, yang sudah jelas secara visual, bukan karena ekspresi yang murni. Yang mengandung unsur pengancaman, merendahkan martabat, itu yang diambil yang seperti itu," kata Mahfud dalam wawancara khusus bersama Kompas, dikutip Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Menurut Mahfud, selama ini pemerintah dihadapkan pada masalah yang dilematis. Jika pemerintah diam, publik bertanya-tanya kehadiran negara. Tapi jika pemerintah tidak diam, publik menganggap pemerintah melanggar HAM.

"Begitu kita turun tangan muncul lagi tanggapan atau tudingan kepada pemerintah dianggap mengganggu kebebasan sipil, hak asasi dan sebagainya. Itu memang satu dilema. Itulah yang mungkin disebut sebagai oleh teman-teman sebagai digital dictatorship," ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah tebang pilih dalam memproses suatu kasus hukum. Mahfud membantah jika laporan kejahatan oposisi langsung diproses, sementara jika bukan oposisi langsung dibebaskan.

Mahfud menyebut ada pula orang-orang yang merupakan bagian dari pemerintahan proses hukumnya terus berlanjut, misalnya terkait kasus korupsi atau kejahatan lain.

"Sementara banyak juga kelompok oposisi yang dilaporkan tetapi dibebaskan, misalnya Rocky Gerung dilepas. Ustaz Abdul Somad itu kurang apa lagi dilaporkan orang, tetapi tidak diproses juga oleh pemerintah. Jadi banyak yang juga dibebaskan," kata dia.

Mahfud menjelaskan, ada tiga pilar dalam hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Ia mengatakan bisa jadi ada kasus hukum yang ditindak adil dan pasti tetapi tidak bermanfaat. Ia mencontohkan tuduhan-tuduhan kepada pemerintah yang menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, kasus-kasus seperti itu dapat dikesampingkan, tetapi tetap diawasi.

"Nah, yang begitu kita sering koordinasi karena menyeimbangkan antara keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Mahfud.

"Saya sebagai koordinator untuk membuat keseimbangan dalam langkah-langkah itu. Dan kami cukup kompak kalau rapat biasanya pimpinan atau unsur tertinggi yang datang mulai dari Kapolri, Panglima, Kepala BIN, dan menteri," tegasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/26/13000411/soal-tertib-sosial-dan-kebebasan-sipil-di-2021-mahfud-yang-ditindak-yang

Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke