Dalam Permenkes itu, tepatnya Pasal 9m disebutkan bahwa daerah yang menjadi prioritas pemberian vaksin Covid-19 adalah daerah dengan kasus konfirmasi positif yang tinggi.
Selain itu, daerah lainnya yang masuk dalam pertimbangan khusus menurut pemerintah juga bisa diberi prioritas vaksin.
Berikut isi lengkap Pasal 9 Permenkes 84 Tahun 2020:
(1) Berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19, menteri menetapkan prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19.
(2) Prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi/ kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus.
(3) Wilayah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun permenkes ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, tetapi Terawan kini sudah tak lagi menjabat Menteri Kesehatan.
Permenkes tersebut diteken Terawan pada 14 Desember 2020 dan diundangkan 18 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/24/11414421/ini-daerah-yang-akan-jadi-prioritas-pemberian-vaksin-covid-19