Pengucapan sumpah sebagai anggota Komisi Yudisial ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 131/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa jabatan 2020-2025.
"Memutuskan mengangkat sebagai anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama membacakan surat keputusan sebagaimana dipantau dari tayangan YouTube Sekretariat Negara, Senin.
"Masing-masing atas nama Joko Sasmito, M Taufiq HZ , Sukma Violetta, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata dan Siti Nurdjanah," ucapnya.
Setya menuturkan, Keputusan Presiden ini ditetapkan pada 18 Desember 2020 dan mulai berlaku sejak 20 Desember 2020.
Dikutip dari situs resmi Komisi Yudisial, tujuh orang anggota tersebut telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada 7 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/10342431/7-anggota-komisi-yudisial-periode-2020-2025-dilantik