JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita dua bidang tanah di Labuan Bajo, terkait kasus kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, hal itu dilakukan berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Kota Kupang tertanggal 17 Desember 2020.
"Kedua bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan hotel CF Komodo di Jl Alo Tanis Lamtoro dan hotel Cahaya Adrian di Cowang Ndereng Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, keduanya milik VS yang diduga ada kaitan hasil kejahatan," kata Leo dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Adapun VS adalah pemilik dua unit hotel yang dibangun di atas tanah yang merupakan aset milik pemerintah daerah Manggarai Barat. Tanah itu yang kini dalam proses hukum.
Leo menjelaskan, penyitaan itu berawal ketika penyidik mendapatkan informasi dari saksi mengenai keterlibatan saksi VS sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.
"Tim jaksa penyidik menemukan fakta ada pembayaran tiga kali transaksi jual beli bidang tanah di atas tanah pemda mencapai Rp 25 miliar yang melibatkan VS sebagai makelar tanah," ucap Leo.
Informasi itu kemudian diperkuat keterangan saksi dua warga negara Italia berinisial MAS dan NP. Leo mengatakan, kedua WN Italia itu membenarkan keterlibatan VS.
Maka dari itu, penyidik menelusuri aset VS ke Dinas Perizinan Pemda Manggarai Barat (Mabar) dan BPN Mabar. Aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan kemudian disita.
"Guna dijadikan barang bukti untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kejati NTT sudah memeriksa 50 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.
Kasus itu juga menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas. Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/20/09281181/kejati-ntt-sita-dua-tanah-terkait-kasus-dugaan-korupsi-lahan-rp-3-triliun-di