Salin Artikel

Terkait Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Anggota Komisi IX: Pemerintah Bisa Usulkan Masuk Prolegnas

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mendukung usulan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saleh mengatakan, pemerintah dapat mengajukan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

"Untuk melakukan revisi UU ini pertama memasukannya dalam Prolegnas dulu, kalau saya lihat dari omongan pak Doni (Ketua Satgas Covid-19) akan jadi inisiatif pemerintah, jadi silakan ajukan ke DPR, ini akan sangat baik sebagai salah satu RUU Prolegnas," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Saleh mengatakan, UU Kekarantinaan Kesehatan sudah sewajarnya direvisi dengan memasukan klausul baru terkait penanganan wabah.

Menurut Saleh, pengalaman pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 selama 9 bulan terakhir bisa menjadi landasan pemikiran untuk menyesuaikan regulasi dalam UU tersebut.

"Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan ini berlaku efektif dan bisa menangani persoalan Covid-19 saat ini dan tentu sifatnya harus futuristik bukan hanya dalam kontek penanganan Covid-19 saja, karena besok lusa belum tentu ada Covid-19, maka revisi UU ini dalam upaya penanganan wabah," ujarnya.

Lebih lanjut, Saleh mengusulkan, revisi UU Kekarantinaan Kesehatan disinkronkan dengan UU Penanggulangan Bencana, khususnya terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah.

"Termasuk perlu di dalamnya dicantumkan hubungan pemerintah pusat dan daerah, jadi jangan sampai pemerintah pusat ngomong A pemerintah daerah ngomong B," pungkasnya.

Sebelumnya, Doni Monardo mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Doni, perubahan UU tersebut dibutuhkan dengan melihat situasi pandemi Covid-19.

"Perlunya ada revisi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup," kata Doni dalam diskusi bedah buku putih penanganan Covid-19 secara virtual, Kamis (17/12/2020).

Doni mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan nantinya bisa dimasukkan regulasi detail terkait karantina kesehatan.

Sehingga, ketika Indonesia kembali diserang wabah pemerintah siap dalam penanganannya.

"Maka kita bisa bekerja lebih baik lagi karena didukung oleh regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawab," ujarnya.

Doni juga mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan juga dapat diatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/18524631/terkait-revisi-uu-kekarantinaan-kesehatan-anggota-komisi-ix-pemerintah-bisa

Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke