JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mendukung usulan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saleh mengatakan, pemerintah dapat mengajukan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
"Untuk melakukan revisi UU ini pertama memasukannya dalam Prolegnas dulu, kalau saya lihat dari omongan pak Doni (Ketua Satgas Covid-19) akan jadi inisiatif pemerintah, jadi silakan ajukan ke DPR, ini akan sangat baik sebagai salah satu RUU Prolegnas," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Saleh mengatakan, UU Kekarantinaan Kesehatan sudah sewajarnya direvisi dengan memasukan klausul baru terkait penanganan wabah.
Menurut Saleh, pengalaman pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 selama 9 bulan terakhir bisa menjadi landasan pemikiran untuk menyesuaikan regulasi dalam UU tersebut.
"Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan ini berlaku efektif dan bisa menangani persoalan Covid-19 saat ini dan tentu sifatnya harus futuristik bukan hanya dalam kontek penanganan Covid-19 saja, karena besok lusa belum tentu ada Covid-19, maka revisi UU ini dalam upaya penanganan wabah," ujarnya.
Lebih lanjut, Saleh mengusulkan, revisi UU Kekarantinaan Kesehatan disinkronkan dengan UU Penanggulangan Bencana, khususnya terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah.
"Termasuk perlu di dalamnya dicantumkan hubungan pemerintah pusat dan daerah, jadi jangan sampai pemerintah pusat ngomong A pemerintah daerah ngomong B," pungkasnya.
Sebelumnya, Doni Monardo mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Doni, perubahan UU tersebut dibutuhkan dengan melihat situasi pandemi Covid-19.
"Perlunya ada revisi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena mungkin ketika UU ini dibuat, pengalaman kita belum cukup," kata Doni dalam diskusi bedah buku putih penanganan Covid-19 secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Doni mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan nantinya bisa dimasukkan regulasi detail terkait karantina kesehatan.
Sehingga, ketika Indonesia kembali diserang wabah pemerintah siap dalam penanganannya.
"Maka kita bisa bekerja lebih baik lagi karena didukung oleh regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawab," ujarnya.
Doni juga mengatakan, dalam revisi UU Kekarantinaan Kesehatan juga dapat diatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani wabah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/18524631/terkait-revisi-uu-kekarantinaan-kesehatan-anggota-komisi-ix-pemerintah-bisa