Edy sedianya diperiksa sebagai saksi terkait bentrokan antara polisi dengan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Iya (menolak diperiksa) dengan alasan dia dilindungi UU Pers," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Dikutip dari Tribunnews.com, Edy membuat video dan menyampaikan reportase di lokasi bentrokan FPI dan polisi. Video itu diunggah di akun Youtube "Bang Edy Channel".
Dalam video itu, Edy menjelaskan kronologi detik-detik mobil enam orang laskar FPI masuk ke dalam rest area hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.
Informasi didapat dari wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.
Namun, Andi menuturkan, video tersebut bukan menjadi ranah pihaknya untuk mendalami.
"Kalau terkait video bukan ranah Dittipidum. Dia diperiksa terkait ada saksi di TKP yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengetahui peristiwa adanya penembakan di KM 50," tuturnya.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan meminta konfirmasi kepada Dewan Pers.
Andi mengatakan, surat klarifikasi dilayangkan kepada Dewan Pers pada Jumat hari ini.
"Penyidik akan meminta konfirmasi dulu ke Dewan Pers, terkait status yang bersangkutan dan perusahaan medianya" tuturnya.
Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Menurut polisi, dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak. Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah disebut mencoba merebut senjata polisi di mobil.
Namun, pihak FPI membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/14104691/jurnalis-edy-mulyadi-menolak-diperiksa-terkait-penembakan-fpi-bareskrim