Salin Artikel

Gus Menteri Tegaskan BUMDes Jadi Badan Hukum Ketika Sudah Ada Peraturan Desa

KOMPAS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri menjelaskan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi badan dengan kekuatan hukum sesudah menjalankan peraturan desa.

Menurutnya, adanya peraturan desa harus dilakukan melalui proses musyawarah desa yang yang melibatkan seluruh komponen desa serta ditandatangani oleh kepala desa.

“Perlu diingat kalau ada peraturan nasional berupa Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang disetujui oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” ungkap Gus Menteri.

Hal ini diungkapkan Gus Menteri saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema Undang-Undang Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan, yang digelar oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).

Melanjutkan, Gus Menteri berkelakar, proses pengajuan BUMDes sebagai badan hukum ini harus melalui proses yang benar.

“Setelah dari Kemendes PDTT, dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk didokumentasikan,” paparnya.

Kemudian setelah itu, proses registrasi dilanjutkan dengan mengirimkan data ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.

Dalam webinar tersebut, Gus Menteri juga mengingatkan, desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.

“Nantinya, secara keseluruhan, tidak akan ada total BUMDes melebihi angka 74.953,” tambahnya.

Namun, jika kaitannya dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), setiap desa bisa memiliki lebih dari satu.

Hal ini tergantung dengan kebutuhan usaha bersama untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa.

Dengan banyaknya BUMDesma, Gus Menteri berharap adanya penguatan ekonomi desa dan munculnya Pendapatan Asli Desa.

Lebih lanjut, Gus Menteri meningkatkan BUMDes tidak dibatasi adanya wilayah dan zonasi tertentu.

“Misalnya Desa di Klaten ingin membangun kerja sama dengan desa di Aceh, boleh saja. Asal ada kesamaan tujuan dan visi,” kata Gus Menteri.

Cipta Kerja jadikan BUMDes sebagai badan hukum entitas baru

Dalam kesmepatan yang sama, Gus Menteri juga menyampaikan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memudahkan BUMDes sebagai Badan Hukum Entitas Baru.

“BUMDes di sini punya kedudukan setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ungkap Gus Menteri.

Menurut Gus Menteri, adanya status hukum yang melekat pada BUMDes ini merupakan suatu keuntungan untuk memperroleh pemodalan.

“Masalah yang dialami BUMDes selama ini adalah terkait statusnya yang bukan badan hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, pihak Kemendes PDTT dengan cepat menyusun RPP, dengan menggandeng Kemenkumham untuk memperoleh saran dan pemikiran soal status BUMDes sebagai badan hukum.

Namun, perlu diingat jika regulasi hukum BUMDes berbeda bila dibandingkan dengan PT, BUMN, dan BUMD. Perbedaan  paling signifikan terletak pada payung hukum dan pihak otoritatif.

Dengan demikian, Gus Menteri optimis kedudukan BUMDes sebagai entitas hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa datang.

“Kita semua telah sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat adalah BUMDes,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/14/16000071/gus-menteri-tegaskan-bumdes-jadi-badan-hukum-ketika-sudah-ada-peraturan-desa

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke