Salin Artikel

Menkumham: Pemerintah Laksanakan Perlindungan HAM Sesuai UUD 1945

Pemenuhan atas HAM dilaksanakan sesuai dengan bunyi Pasal 28 I Ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

"Pemerintah melaksanakan mandat pelaksanaan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana digariskan dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD RI 1945 dengan berbagai macam upaya," kata Yasonna dalam Peringatan Hari HAM Sedunia, Kamis (10/12/2020), melalui tayangan YouTube Kemitraan Indonesia.

Yasonna mengatakan, upaya penegakan HAM dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ia mengaku, pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program-program prioritas dalam pemajuan HAM yang diutamakan untuk mengakomodir kepentingan seluruh warga, bukan hanya kepentingan kelompok atau golongan saja.

"Karena ditetapkan dalam konstitusi maka ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara," ujar Yasonna.

Beberapa program pemajuan HAM yang dimaksud Yasonna misalnya, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau Ranham.

Kemudian, pelaksanaan program peduli HAM oleh pemerintah kabupaten/kota melalui program peduli HAM. Lalu, pelaksanaan penilaian pelayanan publik berbasis HAM.

Dilakukan pula perluasan jangkauan dan akses penanganan pelaporan pengaduan masalah HAM yang kini sampai ke tingkat desa.

Diseminasi dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM yang sebelumnya lebih banyak menyasar aparatur pemerintah pun ke depam akan lebih mengutamakan kalangan pelajar dan mahasiswa.

Ke depan, penyusunan peraturan daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota juga akan terus didorong untuk menggunakan parameter HAM.

"Menangani dan menindaklanjuti berbagai isu HAM yang berkembang dan memerlukan perhatian termasuk tindak lanjut dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip-prinsip Panduan Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Bisnis dan HAM," kata dia.


Dalam kesempatan yang sama Presiden Joko Widodo juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku, pemerintah tak akan pernah berhenti berupaya menuntaskan persoalan HAM masa lalu.

"Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat. Kita harus bekerja sama menyelesaikannya dan mencurahkan energi kita untuk kemajuan bangsa," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, dirinya telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk terus melakukan penuntasan masalah HAM masa lalu.

Jokowi berpesan agar hasil dari penyelesaian persoalan ini dapat diterima semua pihak.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/10/13140821/menkumham-pemerintah-laksanakan-perlindungan-ham-sesuai-uud-1945

Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke