Hal ini ia katakan merespons Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban yang mengatakan, meski menggunakan alat pelindung diri (APD), petugas pemilihan yang mendatangi pemilih pasien Covid-19 masih bisa terpapar Covid-19.
"Jika tidak diperbolehkan (oleh rumah sakit dan satgas) maka kami tidak akan mendatangi pemilih yang terpapar covid," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Ilham mengatakan, memang tidak ada kriteria khusus pasien Covid-19 seperti apa yang bisa didatangi petugas pemilihan.
Namun, petugas hanya akan mendatangi pasien apabila sudah mendapat izin dari rumah sakit atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
"Kami tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit dan Satgas di daerah masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban menilai, meski telah menggunakan APD, para petugas pilkada masih tetap berisiko terpapar Covid-19 dari pasien, baik yang tengah dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri.
Ia berkaca pada banyaknya petugas medis yang tetap terpapar virus corona, sekalipun mereka telah menggunakan APD lengkap saat menjalankan tugasnya.
"Sudah terbukti banyak tenaga kesehatan yang pakai APD lengkap juga tetap tertular. Jadi kurang apalagi buktinya?" kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Terlebih, kata dia, apabila petugas pilkada mendatangi pasien bergejala berat hingga kritis. Hal itu, kata dia, akan lebih berisiko.
Zubairi berpendapat, mekanisme mendatangi pasien Covid-19 saat Pilkada dinilai tidak tepat.
Hal ini karena keluarga pasien pun tidak boleh masuk ke dalam ruang rawat inap untuk membesuk.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/10352021/idi-sebut-petugas-yang-datangi-pasien-covid-19-bisa-terpapar-ini-respons-kpu