Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Selasa (8/12/2020) dini hari, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Selasa.
Ali menuturkan, tiga lokasi yang digeledah penyidik adalah kantor Kementerian Sosial serta rumah dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Ali mengatakan, dokumen-dokumen yang diamankan penyidik akan dianalisa untuk selanjutnya disita.
"Dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbautannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/08/12045191/geledah-kantor-kemensos-dan-rumah-2-tersangka-kpk-amankan-sejumlah-dokumen