JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred.
JPU KPK menilai Hong Artha terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dalam kasus proyek Kementerian PUPR.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Hong Artha Jhon Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan berbarengan beberapa tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020), dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan selama 3 bulan," sambung Budhi.
Menurut JPU KPK, hal yang memberatkan bagi Hong Artha adalah perbuatannya tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian PUPR.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Hong Artha adalah belum pernah dihukum, kooperatif selama pemeriksaan di persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Dalam perkara ini, Hong Arta bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng dinilai telah memberi suap Rp 11,6 miliar kepada mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Iisan Proram dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
JPU KPK mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan dalam tiga rangkaian perbuatan.
Pertama, pemberian uang Rp 8 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Amran untuk suksesi selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap yakni Rp 7 miliar pada 13 Juli 2015 dan Rp 1 miliar pada akhir Juli 2015.
Kedua, pemberian 'dana satu pintu' sebesar Rp 2,6 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR RI.
Uang tersebut diserahkan Abdul Khoir kepada Amran melalui seorang bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.
Ketiga, pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti yang diserahkan pada 26 November 2015 melalui seorang bernama Erwantoro dan Dessy A Edwin.
JPU KPK menilai Hong Artha telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/21563101/kasus-suap-proyek-pupr-pengusaha-hong-artha-dituntut-2-tahun-penjara