Salin Artikel

Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Disebut Capai Rp 882 Juta Per Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Residence and Facility Manager Apartemen The Pakubuwono Signature, Hendry Utama mengungkapkan, harga sewa apartemen yang dihuni Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai 63.600 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 882 juta per tahun.

Hendry mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).

"Sewanya 63.600 dollar AS satu tahun dari Februari 2020-Februari 2021, untuk kursnya sekarang saya kurang paham," kata Hendry saat sidang seperti dikutip dari Antara.

Dengan menghuni apartemen tersebut, Pinangki dikatakan mendapat fasilitas parkir gratis.

Hendry menuturkan, mobil Pinangki yang terdata untuk fasilitas parkir gratis tersebut yakni Toyota Alphard dan Mercedes Benz berwarna hitam.

Menurutnya, ada satu mobil Pinangki lainnya yang belum terdaftar tetapi terparkir di lingkungan apartemen, yakni BMW X-5.

Selain biaya sewa, Hendry menuturkan, penghuni apartemen yang ia kelola juga diharuskan membayar biaya perawatan.

"Perawatan ditanggung pemilik tapi itu sesuai dengan perjanjian penyewa dengan pemilik, bisa dengan dollar AS atau mata uang lain, tergantung perjanjian," ungkap Hendry.

Sejauh ini, Hendry mengatakan Pinangki tidak pernah mengajukan rencana untuk membeli apartemen tersebut.

Adapun apartemen seluas 319 meter persegi itu dibanderol dengan harga jual sekitar Rp 13 miliar-14 miliar.

"Tapi Bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Adapun dalam surat dakwaan disebutkan, uang dari Djoko Tjandra digunakan untuk membayar sewa apartemen The Pakubuwono Signature selama setahun serta perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense selama setahun.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/20545381/biaya-sewa-apartemen-jaksa-pinangki-disebut-capai-rp-882-juta-per-tahun

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke