JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengubah susunan kabinet atau reshuffle pasca-penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adi mengatakan, Jokowi perlu mempertimbangkan aspek integritas dalam memilih menteri dalam melakukan reshuffle agar tak menjadi beban dalam menjalankan pemerintahan.
“Yang jelas Jokowi pasti reshuffle mengganti dua menteri yang jadi tersangka. Wajib selektif, Integritas yang utama. Jangan sampai Menteri jadi beban presiden karena perilaku korup mereka,” kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2020).
Adi menilai, ada tiga skenario yang mungkin dilakukan Jokowi untuk mengganti menteri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Pertama, pengganti dua menteri tetap diberikan ke Partai Gerinda dan PDI Perjuangan.
“Karena dua Kementerian itu bagian jatah politik koalisional kabinet akomodatif Jokowi,” kata Adi.
Skenario Kedua, dua Kementerian itu diberikan kepada pihak lain, bisa dari parpol koalisi lain atau kalangan profesional non-parpol. Namun, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan tetap dapat slot di Kementerian lain.
“Prinsipnya, tidak mengurangi jatah pos menteri dari PDI Perjuangan dan Gerindra. Paling hanya tukar posisi menteri,” ucapnya.
Skenario ketiga, kata Adi, posisi dua kementerian itu diberikan ke pihak lain dengan mengurangi jatah kursi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
“Tapi skenario ini beresiko menimbulkan gejolak, terutama PDIP sebagai partai pemenang pemilu. Karenanya, skenario ini sulit diwujudkan,” kata Adi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
Edhy diduga menerima uang hasil suap tersebut sebesar Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra perkasa (PT DPP) Suharjito.
Tidak lama berselang, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Juliari diduga menerima Rp 17 miliar yang merupakan fee dari perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19.
KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bantuan sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/14231561/jangan-sampai-menteri-jadi-beban-presiden-karena-perilaku-korup