Salin Artikel

Reaktif Covid-19, Bupati Banggai Laut dan Dua Tersangka Lain Dibantarkan

Tiga tersangka tersebut ialah Wenny (WB); orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

"WB, RSG dan HTO, masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif Covid-19," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya akan dibawa ke rumah tahanan setelah tiba di Jakarta pada Jumat sore.

Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," ujar Nawawi.

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/04/22570961/reaktif-covid-19-bupati-banggai-laut-dan-dua-tersangka-lain-dibantarkan

Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke