Salin Artikel

Pemerintah Akui Hak Anak di LPKA Belum Terpenuhi

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, sedianya negara telah menjamin hak dan perlindungan terhadap anak.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Indonesia masih memiliki catatan dalam upaya perlindungan terhadap anak. Salah satunya belum terpenuhinya hak anak secara utuh, termasuk anak yang berada di LPKA," kata Femmy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (4/12/2020).

Femmy mengatakan, UU Sistem Peradilan Anak juga telah mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hak anak yang dimaksud antara lain hak sipil meliputi akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), hak pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan hak kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Namun faktanya, hak-hak tersebut belum didapatkan sepenuhnya oleh anak-anak, khususnya mereka yang berada di LPKA.

"Ini fakta yang sebetulnya harus menjadi perhatian bersama. Anak-anak yang ada di dalam LPKA itu bahkan ada yang tidak tahu siapa orang tuanya. Boleh dikatakan, mereka ini tergolong anak terlantar," kata dia.

Berdasarkan data Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per-Oktober 2020, jumlah anak di LPKA mencapai 1.691 anak.

Sementara data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) per Juni 2020 secara nasional menunjukkan, jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran mencapai 91,78 persen.

Hanya saja dari jumlah tersebut juga diketahui masih ada anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Artinya, hak mereka belum terpenuhi.

Femmy mencontohkan, anak-anak berhadapan dengan hukum yang ada di beberapa LPKA seperti LPKA Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Bandung, LPKA Kelas I Tangerang, rata-rata disebabkan oleh kasus kekerasan dan narkoba.

Saat ini, perlindungan anak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Hal tersebut juga merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan anak.

"Ini yang harus kita kawal terus agar anak-anak bisa memperoleh haknya sehingga ke depan dapat berkontribusi dalam pembangunan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/04/13375771/pemerintah-akui-hak-anak-di-lpka-belum-terpenuhi

Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke