JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menilai deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat oleh Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) Benny Wenda adalah bentuk provokasi dan propaganda.
"Ini adalah salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda, dan rekan-rekan bisa lihat kan sampai hari ini, kemarin pun di Papua 1 Desember situasi kamtibmas aman kondusif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Kendati demikian, polisi tak dapat melakukan proses hukum lebih lanjut karena Benny merupakan warga negara Inggris dan berada di negara tersebut.
Benny diketahui ditangkap polisi karena diduga telah memimpin sejumlah pertemuan gelap untuk menyerang pos-pos TNI-Polri pada tahun 2002.
Di tahun yang sama, ia kabur dari ruang tahanan dan diduga pergi ke Papua Nugini. Masih di tahun 2002, Benny kemudian mendapat suaka dari Inggris.
"Dia memang di luar negeri, bagaimana?," ucap Awi.
Pada kesempatan itu, Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Benny Wenda.
Papua dan Papua Barat, tegas Awi, merupakan bagian dari NKRI.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan agenda saudara Benny Wenda tersebut. Karena sampai saat ini Papua maupun Papua Barat masih sah di bawah NKRI," tuturnya.
Dilansir BBC, kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/21065221/polri-nilai-deklarasi-benny-wenda-bentuk-provokasi-dan-propaganda