Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Edhy.
"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.
Ali mengaku belum bisa memberi informasi lebih lanjut karena penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ujar Ali.
Adapun sebelumnya KPK menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus ini, antara lain Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor PT Dua Putra Perkasa, dan Kantor PT Aero Citra Kargo.
Sejauh ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan-penggeladahan itu, di antaranya dokumen terkait ekspor bibit lobster dan dokumen transaksi keuangan terkait dugaan suap.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.
Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/19083661/kpk-geledah-rumah-dinas-edhy-prabowo-di-widya-chandra