Fachrul mengatakan, pendoman tersebut sudah dirapatkan secara internal bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik.
"Terkait ibadah Natal, pedomannya dikeluarkan akhir minggu ini," kata Fachrul dilansir dari rilis resmi di laman Kemenag, Kamis (26/11/2020).
Menurut Fachrul Razi, pada dasarnya pedoman ibadah Natal sama saja dengan pedoman ibadah-ibadah sebelumnya atau seperti pedoman shalat Idul Fitri.
Namun, dalam aturan kali ini juga akan mengatur tentang adanya mudik liburan Natal.
"Kalau masalah mudiknya juga akan kami cantumkan di situ, bersamaan kami keluarkan produk itu," ujar Fachrul Razi.
"Pada dasarnya, ibadah agama apapun, setiap hari libur pasti orang berbondong-bondong mudik. Jadi yang terkait dengan mudik, kami garis bawahi sama saja dengan saat mudik Idul Fitri atau Idul Adha," ucap dia.
Adapun saat ini, pemerintah sedang membahas rencana pelaksanaan cuti bersama di akhir tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember nanti akan segera dibahas di tingkat menteri.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember tersebut dikurangi.
Muhadjir mengatakan, pembahasan terkait hal itu di tingkat menteri akan segera dibahas pada Kamis (26/11/2020) nanti.
"Insya Allah, Kamis dibahas di tingkat Menteri," ujar Muhadjir kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/12011331/menag-targetkan-pedoman-ibadah-natal-di-masa-pandemi-covid-19-selesai-pekan