Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Mahkamah menilai, pokok permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) ini tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang ditayangkan YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020). 

MK menolak permintaan pemohon untuk mengubah frasa "wajib" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menjadi "dapat".

Selengkapnya pasal itu mengatur, "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya."

Menurut MK, dalil para pemohon yang menyatakan tidak adanya kejelasan perlindungan hukum bagi tenaga kesahatan yang menanggulangi pandrmi Covid-19 karena tidak adanya frasa "wajib" adalah tidak berdasar.

Sebab, Pasal 9 UU tersebut telah mengatur pemberian penghargaan kepada tenaga kesehatan berupa jaminan insentif dan santunan kematian melalui regulasi turunan. Bahkan, tenaga kesehatan juga memungkinkan dianugerahi bintang jasa.

MK berpandangan, penggunaan frasa "dapat" pelaksanaannya dapat menjadi wajib jika ada faktor-faktor yang mengharuskan. Oleh karenanya, frasa ini dinilai sudah tepat.

"Bagaimanapun juga selama peraturan ini mengikat pemerintah serta aparat di dalamnya untuk melaksanakannya, maka sesungguhnya dengan sendirinya penghargaan kepada petugas yang terdampak pandemi Covid-19 telah menjadi prioritas dengan didasarkan pada aturan pelaksana yang dimandatkan oleh UU a quo," ujar Hakim Wahiduddin Adams.

Selain itu, MK juga menolak permintaan pemohon untuk memaknai lebih lanjut Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selengkapnya, pasal tersebut mengatur, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan." 

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang frasa "ketersediaan sumber daya yang diperlukan" tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup.

Namun, jika pasal tersebut dimaknai sebagaimana permintaan pemohon, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran terjadi redundancy (pengulangan).

MK menegaskan, "sumber daya" yang dimaksud dalam Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan telah diatur dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 78, khususnya Pasal 72 Ayat (3) UU yang sama.

"Jika petitum para pemohon tersebut dikabulkan, justru akan menimbulkan kerugian di masyarakat secara luas karena berdampak pada ketidakmaksimalam upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat karena pemerintah menjadi tidak berkewajiban lagi untuk menyediakan fasilitas kekarantinaan kesehatan, misalnya rumah sakit, sediaan farmasi misalnya obat-obatan, dan perbekalan kesehatan lainnya, padahal hal demikian menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945," ujar Hakim Enny Nurbaningsih.

Atas alasan-alasan tersebut, permohonan pemohon dinilai tak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Enny.

Namun demikian, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan ini. Tiga dari sembilan Hakim Konstitusi yakni Aswanto, Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki pendapat yang berbeda terkait frasa "dapat" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/11320001/mk-tolak-uji-materi-uu-wabah-penyakit-menular-dan-uu-kekarantinaan-kesehatan

Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke