Akan tetapi, pihaknya sejauh ini belum mengetahui pasti jenis tindak pidana yang dilanggar Edhy Prabowo hingga membuatnya ditangkap KPK.
"Tapi apa pun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, (25/11/2020).
Menurut dia, pemerintah selama ini juga telah memfasilitasi KPK untuk memberantas korupsi, misalnya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres tersebut memberi wewenang lebih terhadap teknis operasional KPK.
Bahkan, KPK bisa mengambil alih perkara dari Kejaksaan Agung dan Polri jika terdapat kasus yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kita akan mem-backup-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ucap Mahfud.
Ia juga mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali meminta supaya penegakan hukum tak pandang bulu.
KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga.
"Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron, Rabu pagi.
Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy tersebut terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/25/16421241/edhy-prabowo-kena-ott-kpk-mahfud-md-pemerintah-mendukung