Salin Artikel

Kuasa Hukum Tommy Sumardi Bantah Kliennya Bawa Nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin

Hal itu sebelumnya diungkapkan Irjen Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (24/11/2020).

Napoleon menuturkan, Tommy membawa-bawa kedua nama tersebut ketika menemuinya.

"Pak Tommy Sumardi bilang, itu tidak benar itu. Enggak ada omongan bawa-bawa Kabareskrim, Aziz Syamsuddin, karena enggak ada hubungan sama mereka," ungkap Dion dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Dion justru menuding keterangan Napoleon sebagai sebuah fitnah.

Menurut dia, pernyataan Napoleon tersebut tidak pernah diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin," ucapnya.

Menurut Dion, apa yang dilakukan Napoleon adalah modus yang umum dilakukan terdakwa, yakni sebuah upaya menggiring opini.

"Silakan menilai tabiat terdakwa. Dia tidak mengakui perbuatannya, soal surat ke Imigrasi hapus red notice Joko Tjandra, keterangannya berbeda dengan bawahannya," kata dia.

"Soal pertemuan dengan Tommy Sumardi dia menyangkal waktunya sehingga berbeda dengan keterangan dua sesprinya sendiri, berbeda juga dengan alat bukti elektronik berupa WhatsApp-nya sendiri yang mengonfirmasi pertemuan, bisa dipercaya apa enggak orang macam itu," ujar  Dion.

Informasi kedekatan Tommy dengan Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin diungkapkan Napoleon saat menjadi saksi untuk terdakwa Tommy dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Napoleon awalnya bercerita perihal kedatangan Tommy Sumardi dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ke ruangannya di Gedung TNCC, Kompleks Mabes Polri, pada April 2020.

Menurut Napoleon, Tommy mengaku sudah mengantongi restu dari Kabareskrim sebelum menemuinya.

"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," kata Napoleon saat sidang seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa.


Bahkan, Tommy disebut menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim saat itu. Napoleon menolak tawaran tersebut.

"Saya bilang, Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," ucap dia.

Namun, Napoleon mengaku masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.

Tak lama kemudian, Tommy menelepon seseorang yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Tommy lalu menyerahkan telepon selulernya kepada Napoleon.

Napoleon mengaku pernah mengenal Azis ketika dirinya masih menjadi perwira menengah (pamen).

Ia pun berbicara dengan Azis melalui ponsel milik Tommy. Napoleon bahkan sempat meminta petunjuk kepada Azis.

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan, Pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sambil menirukan perbincangan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/25/12040171/kuasa-hukum-tommy-sumardi-bantah-kliennya-bawa-nama-kabareskrim-dan-aziz

Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke