Salin Artikel

Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat KSPI dan KSPSI ke MK

Kuasa hukum KSPI dan KSPSI yang diwakilkan oleh Andi Muhammad Asrun memaparkan secara rinci pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/11/2020).

"Para pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 81, 82, 83 Undang-Undang Cipta Kerja," kata Asrun.

Pertama, Pasal 81 angka 1 tentang lembaga pelatihan kerja, kemudian Pasal 81 angka 3 tentang pelaksana penempatan tenaga kerja.

Selanjutnya Pasal 81 angka 4 tentang tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16 dan angka 17 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Lalu Pasal 81 angka 18, angka 19 dan angka 20 tentang pekerja alih daya atau outsourcing, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 tentang waktu kerja.

Pasal 81 angka 23 tentang cuti, pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30 angka 31, angka 32, angka 33, angka 35 dan angka 36 tentang upah dan upah minimum.

Kemudian Pasa 81 angka 37, angka 38 dan angka 42 tentang pemutusan hubungan kerja, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 5 6 angka 58 dan angka dan 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

Serta Pasal 41 angka 62, 63 dan 65 dan 66 tentang penghapusan sanksi pidana dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.

Adapun pemohon lainnya selain KSPI dan KSPSI adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Serta ada juga pemohon yang berprofesi sebagai karyawan tetap, pekerja kontrak dan pekerja alih daya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/16221951/ini-pasal-uu-cipta-kerja-yang-digugat-kspi-dan-kspsi-ke-mk

Terkini Lainnya

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke