Salin Artikel

Usulan Pemerintah, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Selain dua RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021.

Namun, usulan pencabutan tiga RUU ini tidak disertai penjelasan yang detail. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan bersifat carry over sehingga pembahasan lanjutannya bisa dijadwalkan DPR.

"RUU ini kan carry over karenanya mudah buat itu untuk angkat kembali ke Prolegnas, jadi sesuatu yang sangat dinamis," kata Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, secara virtual, Senin (23/11/2020).

Yasonna mengatakan, pemerintah akan lebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan agar tidak terjadi persepsi yang berbeda.

"Tinggal berikan jawaban dan sosialisasi sehingga masyarakat tidak persepsikan berbeda," ujarnya.

Sosialisasi ke masyarakat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pemerintah dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat jika RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tak masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.

"Jadi saya mau ambil ini sebagai hikmah, ketika ini tidak masuk prolegnas prioritas 2021, hikmahnya adalah gunakan itu sebagai sarana kita melakukan komunikasi dan tentu paling bisa didepan ya pemerintah, membuat diskusi, dialog lagi," kata Taufik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat soal sosialisasi.

"Baiklah, kita gunakan waktu ini juga untuk sosialisasi dulu," kata Yasonna.

Namun, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menilai, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (Lapas) saat ini, yaitu soal jumlah penghuni yang melebihi kapasitas.

"Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni Lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat di Lapas itu ada di RUU Pemasyarakatan," kata Syafi'i 

Syafi'i mengatakan, banyak aparat penegak hukum menginginkan agar dua RUU tersebut dapat segera diselesaikan DPR.

Ia juga menyinggung proses pembahasan RKUHP yang sudah hampir 30 tahun. Oleh karenanya, kata Syafi'i, argumentasi penundaan penyelesaian dua RUU tersebut sangat lemah.

"Saya kira Akan sangat lemah kalau apapun argumentatif kalau kita tunda penyelesaian RKUHP dan RUU PAS," tutur dia.

Polemik RKUHP dan RUU Permasyarakatan

Adapun RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan RUU carry over atau lanjutan dari DPR periode 2014-2019 dan masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.

Bahkan, dua RUU tersebut telah melewati tahap pengambilan keputusan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Namun, ketika akan diajukan dalam tingkat II, kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan terhambat karena mendapat penolakan dari masyarakat. Pada September 2019, sempat terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran.

Aksi tersebut direspons oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Jokowi meminta Menkumham dan DPR untuk menampung masukan dari berbagai kalangan.

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/11/2020).

Pembahasan RKUHP tercatat memiliki sejumlah dinamika yang menarik untuk diikuti. Hal ini berdampak pada perubahan sejumlah pasal, di tiap pembahasan. Salah satu contohnya adalah "Pasal LGBT".

Sebelumnya, dalam RKUHP per 10 Januari 2018, Pasal 495 mengatur tentang perbuatan cabul sesama jenis. Pasal ini merupakan perluasan dari KUHP yang memidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Pasal itu dianggap berpotensi mengkriminalisasi seseorang berdasarkan orientasi seksualnya. Tak ayal, sejumlah pihak pun memprotes munculnya pasal tersebut, termasuk Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia di Persatuan Bangsa Bangsa.

DPR dan Pemerintah pun kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan terkait "Pasal LGBT". Entah apakah langkah ini ada kaitannya dengan pertemuan Komisioner Tinggi HAM PBB dengan Presiden Joko Widodo.

Sejumlah dinamika juga menyebabkan sejumlah perubahan pada pasal perzinaan. Dalam draf RKUHP per 10 Januari 2018 tercantum bahwa "pihak ketiga" dapat menjadi penuntut dalam kasus perzinaan. Namun, dalam draf RKUHP per 2 Februari 2018 ditulis bahwa yang dapat menjadi penuntut hanya suami/istri, orangtua, serta anak.

Dengan dinamika yang ada, bukan tidak mungkin pasal-pasal yang masih menjadi polemik dalam RKUHP pada akhirnya dicabut. Meski begitu, tetap saja bukan hal yang mudah, karena pembahasan DPR dan Pemerintah merupakan proses politik yang juga memiliki pertimbangan tersendiri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/08342531/usulan-pemerintah-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-dikeluarkan-dari-prolegnas

Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke