Herry merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atasnama Terpidana Herry Nurhayat dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/11/2020).
Ali mengatakan, Herry akan menjalani pidana selama 4 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain dihukum 4 tahun penjara, Herry juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Herry juga diwajinkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda Herry akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ali.
Dalam kasus korupsi pengadaan RTH Kota Bandung ini, Herry dinilai telah merugikan negara sekitar Rp 69 miliar.
Ia bersama dua terdakwa lainnya, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/09553981/mantan-kepala-dpkad-bandung-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin