Salin Artikel

Penjelasan KPK soal Perubahan Struktur Organisasi

Peraturan tersebut mendapat sorotan karena merombak struktur organisasi KPK, termasuk dengan menambah jabatan staf khusus dan inspektorat serta dua kedeputian baru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perubahan struktur organisasi itu sejalan rencana strategis KPK yakni memberantas korupsi dengan tiga pendekatan, pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024, strategi yang diterapkan mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Alex mengatakan, perubahan struktur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu tercermin dari dibentuknya Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat melalui Perkom 7/2020 ini.

"Hal ini merespons Pasal 7 yang saya sebutkan tadi huruf c, d, dan e Undang-Undang 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex.

Sebelumnya, KPK hanya memiliki Direktur Pendidikan dan Laynanan Masyarakat yang berada di bawah Deputi Pencegahan.

Pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, lanjut Alex, juga sejalan dengan tiga strategi pemberantasan korupsi di atas.

Kedeputian baru lainnya adalah Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Alex mengatakan, kedeputian itu dibentuk merespons UU KPK yang menutup kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan di daerah.

Alex mengatakan, selama ini KPK telah memiliki sembilan koordinator wilayah namun masih memiliki dua atap yakni Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan.

Saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan, mereka berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Sedangkan saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang penindakan, mereka berada di bawah Kedeputian Penindakan.

"Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaan dengan membentuk suatu kedeputian sesuai dengan tugas KPK," kata Alex.

Deputi PIPM dihapus, inspektorat muncul

Kendati menambah dua kedeputian, KPK melalui Perkom 7/2020 ini menghapus satu kedeputian yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Kedeputian tersebut sebelumnya terdiri atas Direktorat Pengawasan Internal (PI) dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Alex mengatakan, fungsi Direktorat PI dalam menindaklanjuti pelanggaran etik pegawai kini beralih menjadi kewenangan Dewan Pengawas KPK.

Sebagai gantinya, KPK membentuk Inspektorat yang akan menjalankan tugas internal. Inspektorat ini pun kini langsung berada di bawah pimpinan KPK.

"Supaya pimpinan lebih efektif melakukan kontrol pengawasan kinerja yang ada di KPK," kata Alex.

Menurut Alex, praktik tersebut sudah lazim digunakan di organisasi pemerintah lainnya maupun di perusahaan bahwa pengawasan internal umumnya berada di bawah pimpinan organisasi.

Sementara itu, Direktorat Dumas kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data sebagai pusat big data.

"Otomatis Deputi PIPM karena pengawasan internal sudah dibawah pimpinan kemudian unit pengaduan masyarakat di bawah (Kedeputian) Pinda, jadi Deputi PIPM itu menjadi hilang, kita hilangkan," kata Alex.

Staf Khusus

Jabatan baru lain yang disorot ialah staf khusus karena dianggap memboroskan anggaran, tidak urgen, dan dapat menjadi celah nepotisme.

Menjawab hal itu, Alex menyebut jabatan staf khusus tak ubahnya jabatan Penasihat KPK yang dihapus melalui UU KPK hasil revisi.

Selayaknya penasihat KPK, staf khusus KPK pun tidak melekat kepada para pimpinan secara perseorangan, melainkan direkrut oleh KPK sesuai kebutuhan organisasi.

Oleh karena itu, ia menepis anggapan yang menyebut jabatan staf khusus dapat dipilih oleh masing-masing pimpinan.

"Ini berdasarkan kebutuhan, bukan jabatan yang melekat pada pimpinan seolah-seolah menjadi hak pimpinan untuk bisa merekrut staf khusus, enggak, ini kebutuhan organisasi, ujar Alex.

Masa kerja para staf khusus pun tidak mengikuti masa jabatan pimpinan selama lima tahun dan dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila tugasnya dianggap sudah selesai.

Jumlah staf khusus yang diangkat, lanjut Alex, juga akan menyesuaikan kebutuhan KPK.

"Misalnya tahun depan KPK mau fokus pemberantasan korupsi di mana, baik sisi penindakan dan pencegahan, oh kita mau fokus ke SDA sumber daya alam. Kita engga punya ahli di bidang itu, kami rekrut staf khusus yang paham betul terkait proses bisnis sumber daya alam misalnya seperti itu," kata dia.

Jamin Terbuka

Secara total, terdapat 19 posisi atau jabatan baru yang dibentuk melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 ini.

Alex tidak menampik bahwa perubahan struktur organisasi itu akan menyebabkan

Terkait itu, Alex memastikan proses pengisian jabatan-jabatan baru tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka," kata Alex.

Alex mengatakan, KPK juga mengedepankan prinsip transparan, independen, dan akuntabel seperti yang selama ini sudah berjalan.

Sementara itu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritisi adanya jabatan staf khusus di KPK.

Menurut Kurnia, adanya staf khusus justru memboroskan anggaran.

Dia mengatakan, kriteria keahlian para staf khusus yang tercantum dalan Peraturan KPK tersebut telah dimiliki oleh setiap bidang kerja di KPK.

"Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) PerKom 7/2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia, Kamis (19/11/2020).

Pasal yang disebut Kurnia itu menyatakan, staf khusus berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/06572301/penjelasan-kpk-soal-perubahan-struktur-organisasi

Terkini Lainnya

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke