Salin Artikel

Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Ungkap Red Notice Djoko Tjandra Alami Beberapa Penambahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komjen (Purn) Setyo Wasisto yang merupakan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri periode 2013-2015 mengungkapkan, red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra mengalami beberapa kali penambahan atau adendum.

Hal itu diungkapkan Setyo saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra.

"Saya ingat ada beberapa adendum, adendum itu tambahan, yang saya ingat bahwa ada tambahan karena ada informasi bahwa Djoko Tjandra mengubah nama dan menggunakan paspor baru, maka kami kirim ke Interpol untuk diterbitkan adendum," ungkap Setyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Antara.

Setyo yang juga merupakan mantan Kepala Divisi Humas Polri itu menuturkan, penambahan terakhir dilakukan pada Februari 2019.Menurutnya, penambahan tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Sehingga apabila dicari, nama-nama ini muncul, termasuk adendum terakhir 2019, bulan Februari. Adendum itu menyatakan karena dari penyidik Kejaksaan Agung bahwa kasus Djoko Soegiarto Tjandra hanya korupsi, kasus penggelapannya tidak, itu adendumnya," katanya.

Selain adendum, Setyo juga mengakui telah mengirim surat nomor R/08/II/2015/Divhubinter tertanggal 12 Februari 2015 perihal DPO atas nama Djoko Tjandra alias Joe Chan warga negara Papua Nugini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia mengatakan, surat itu dikirim setelah melihat pemberitaan di koran mengenai orang tua Djoko Tjandra yang meninggal.

Menurutnya, surat itu sebagai peringatan kepada Ditjen Imigrasi agar waspada seandainya Djoko Tjandra kembali ke Indonesia setelah muncul kabar duka tersebut.

"Kami mengingatkan Kejaksaan sebagai pemegang kasusnya dan kepada Imigrasi sebagai tempat perlintasan imigrasi. Surat itu bersifat mengingatkan karena kemungkinan logikanya kalau orang tua meninggal, (Djoko Tjandra) akan datang, itu mengingatkan agar kita waspada," ujar dia.

Kemudian Setyo juga menjelaskan perihal red notice. Ia menuturkan, red notice adalah sebuah mekanisme dari Interpol di mana negara anggota Interpol meminta kepada anggota lain yang berjumlah 193 negara untuk menangkap dan menahan buronan.

"Misal Indonesia minta seluruh negara anggota Interpol, apabila ada orang buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) agar menangkap dan menahan dan memberitahu negara penerbit interpol tersebut," tutur Setyo.

Setyo mengatakan, semua penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat mengajukan permintaan kepada Interpol melalui Divisi Hubinter Polri selaku fasilitator dan koordinator Interpol Indonesia.

Ia menuturkan, penerbitan red notice diajukan oleh instansi dan bukan perorangan. Sementara, untuk pencabutan red notice, Setyo mengungkapkan, pihak yang berwenang melakukannya adalah Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

"Kemudian untuk permintaan penghapusan juga harus dilengkapi dengan berkas-berkas, contoh buronan atau DPO itu meninggal dunia harus ada surat kematian, dilaporkan ke Interpol di Lyon bahwa kasusnya sudah selesai karena yang bisa mencabut red notice itu dari Interpol Lyon," jelas Setyo.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa memberi suap 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada Irjen Napoleon Bonaparte serta 150.000 dollar AS kepada Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo melalui Tommy Sumardi.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/22350901/mantan-sekretaris-ncb-interpol-indonesia-ungkap-red-notice-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke