JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui data mengenai jumlah kasus dan pasien Covid-19 pada Kamis (19/11/2020) sore. Berdasarkan data tersebut, terdapat kasus suspek terkait Covid-19 sebanyak 63.546 orang.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun hingga Kamis sore, terdapat penambahan 4.798 kasus positif. Dengan demikian, total ada 483.518 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Dalam data yang sama, diketahui total ada 406.612 pasien yang dianggap sembuh dari Covid-19 dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Selain itu, kasus pasien meninggal akibat Covid-19 mencapai 15.600 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/15363131/update-19-november-ada-63546-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia