Salin Artikel

Pasca-Acara Rizieq Shihab: Ridwan Kamil Akan Diklarifikasi hingga Polemik Disamakan Pilkada

Diketahui, Rizieq Shihab mengisi acara di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/11/2020). Simpatisannya pun berkumpul untuk menyambut Rizieq Shihab hingga akses menuju kawasan Puncak Pass lumpuh total.

Untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Bogor, kini giliran Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang bakal dimintai klarifikasi.

Kepala daerah yang akrab disapa Emil itu rencananya diperiksa di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Selain Ridwan Kamil, terdapat 10 orang lainnya yang juga dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri dan Polda Jabar.

Polri awalnya menyatakan, 10 orang tersebut juga akan diperiksa di Gedung Bareskrim. Namun, informasi itu diralat, menurut Awi, 10 orang tersebut bakal diperiksa di Polda Jabar.

"Setelah saya cross check dengan Kabidhumas Polda Jabar dan Kasubdit 2 Dittipdum Bareskrim Polri, bahwa undangan klarifikasi untuk Gubernur Jabar di Baraskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

"Sedangkan 10 orang lainnya di Polda Jabar pada hari Jumat tanggal 20/11/2020," ujar dia.

Mereka terdiri dari kepala Desa Sukagalih, kepala Desa Kuta, ketua RW, ketua RT, camat Megamendung, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, anggota Bhabinkamtibmas, Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin, dan Habib Muchsin Alatas dari FPI.

Satu nama lainnya adalah Bupati Bogor Ade Yasin. Namun, polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Ade karena dinyatakan positif Covid-19.

"Iya (pemeriksaan Ade) pasti akan dijadwalkan ulang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi secara terpisah, Rabu.

Pemeriksaan Gubernur Anies

Selain Emil, polisi sebelumnya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) selama 9 jam dengan total 33 pertanyaan.

Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan yang digelar Sabtu (14/11/2020).

Salah satu hal yang ditanyakan oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya adalah perihal pertemuan Anies Baswedan dengan Rizieq pada Selasa (10/11/2020) malam.

Pertemuan itu berlangsung di hari ketibaan Rizieq di Indonesia setelah lebih dari tiga tahun berada di Arab Saudi.

"Gubernur DKI, mulai HRS (Rizieq) datang (tiba di Indonesia), malamnya datang ke kediamannya. Rekan-rekan tanyakan tidak ada statement kan. Di situlah penyidik juga mau tahu, ada apa,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Selain itu, Awi membeberkan, polisi juga menanyakan perihal tindakan Anies dalam menangani kerumunan yang muncul.

"Gubernur mengeluarkan pergub. Sudah tahu ada kerumunan, apa tindakannya. Itu yang digali," tuturnya.

Kerumunan dalam acara Rizieq Shihab memang berbuntut panjang. Imbasnya tak hanya terhadap dua kepala daerah tersebut beserta jajarannya yang dimintai klarifikasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi bahkan dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Beda dengan pilkada

Terkait dengan penyelidikan terhadap acara Rizieq Shihab, FPI menilai polisi bersikap tidak adil.

Pengacara FPI Aziz Yanuar mengungkapkan, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan, tetapi tidak pernah ditindak oleh polisi.

Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah kerumunan saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Polri meminta agar kasus kerumunan pendaftaran Gibran tak disamakan dengan kerumunan acara Rizieq.

Awi beralasan, kerumunan pendaftaran Gibran termasuk tahapan Pilkada Serentak 2020 sehingga menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya. Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," ucap Awi.

Menurut Awi, penyelenggaraan pilkada telah diatur dan menjadi amanat UU.

Pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada, katanya, juga telah tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Maka dari itu, Awi meminta agar penyelenggaraan pilkada dibedakan dari jenis kerumunan lainnya.

Kali ini, Awi menanggapi ancaman FPI, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.

"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi.

"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/10070131/pasca-acara-rizieq-shihab-ridwan-kamil-akan-diklarifikasi-hingga-polemik

Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke