Salin Artikel

Saksi Sebut Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berhutang Rp 81 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso mengatakan, Rezky Herbiyono berhutang sekitar Rp 81 miliar kepada seorang pengusaha bernama Iwan Cendekia Liman. Rezky merupakan menantu Nurhadi.

Hal itu disampaikan Rahmat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky, Rabu (18/11/2020).

"Dalam BAP Nomor 21 Saudara mengatakan, 'Ada surat utang Iwan Liman dan Rezky Herbiyanto sebesar Rp 81,778 miliar dan Iwan Liman pernah menceritakan gugatan PT MIT sebesar Rp 81,778 miliar dan ternyata setelah saya lihat barang bukti keduanya ada keterkaitan'. Apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikir Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

"Iya, bukti itu ditunjukkan oleh penyidik. Jadi, saya diceritakan Iwan Liman kalau dia ada perjanjian dengan Hiendra terkait PT MIT," kata Rahmat menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam dakwan Nurhadi dan Rezky, Rezky disebut meminta uang Rp 10 miliar kepada Iwan untuk mengurus perkara sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) karena Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto belum menyerahkan fee.

Saat itu, Rezky menyampaikan kepada Iwan bahwa perkara tersebut sedang diurus oleh Nurhadi dan uang Rp 10 miliar akan dikembalikan dari dana yang bersumber dari pembayaran ganti rugi pada perkara PT MIT.

Setelah mentranfer Rp 10 miliar ke Rezky pada 19 Juni 2015, Iwan menerima 8 lembar cek Bank QNB atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky.

Sehari setelahnya, di rumah Nurhadi, Rezky menyampaikan kepada Iwan bahwa perkara PT MIT sudah ditangani oleh Nurhadi dan dipastikan aman.

"Apa disampaikan Iwan perkaranya yang mengurus Babeh (Nurhadi)?" tanya jaksa Wawan.

"Saya sendiri tidak mengerti, Pak Nurhadi juga tidak mengerti, saya juga sudah sampaikan kepada Iwan 'apa kamu yakin?'" ungkap Rahmat.

Rahmat mengaku merasa tidak enak dengan kakaknya, Tin Zuraida, yang merupakan istri Nurhadi dan Nurhadi karena dianggap telah membantu Iwan Liman menagih utang kepada Rezky.

"Saya katakan kepada Iwan: 'Sorry aku tidak bisa ikut campur, ini nomor Mbak Tin, silakan diselesaikan', Iwan menghubungi lagi sudah ketemu dengan Nurhadi dan Rezky," kata Rahmat.

Namun, Rahmat mengaku tidak tahu bagaimana penyelesaian utang piutang antara Iwan dan Rezky tersebut.

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/18/21140851/saksi-sebut-menantu-mantan-sekretaris-ma-nurhadi-berhutang-rp-81-miliar

Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke