Salin Artikel

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Puspomad melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi yang terdiri dari 55 prajurit TNI AD dan 2 warga sipil.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).

Para tersangka meliputi Serka BW, Praka TAH, Pratu IRA, dan Pratu MA.

Dodik menjelaskan penganiayaan itu bermula dari peristiwa kecelakaan sepeda motor yang melibatkan Praka EEW dan seorang warga, Edy Kobrak di Jalan Youmakhe, Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (4/11/2020), sekitar pukul 21.15 WIT.

Edy Kobrak yang diduga masih dalam pengaruh minuman keras menabrak Praka EEW hingga membuatnya terjatuh.

Warga sekitar yang mengetahui insiden ini kemudian membawa Praka EEW ke sebuah warung di tepi jalan yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.

Tak lama berselang, ketika Praka EEW keluar dari warung terlibat adu mulut dengan warga yang sudah mengerumuni warung tersebut.

Kejadian itu ternyata diketahui dua prajurit TNI, Pratu AA dan Pratu BU, yang saat itu berada di sekitar warung tersebut.

Saat keduanya menghampiri warung itu, Praka EEW telihat sedang terlibat pertengkaran dengan kondisi kedua tangannya dipegang dan pipi kiri dipukul oleh warga yang mengerumuni warung.

Setelah insiden ini, Pratu AA kemudian berusaha menguhubungi anggota Provos setempat.

Namun, handphone Pratu AA langsung dirampas warga. Bahkan, Pratu AA sempat dipukul menggunakan balok kayu.

Pratu AA dan Pratu BU kemudian pergi dari warung tersebut menuju Markas Yonif RK 751/VJS.

Sekembalinya ke markas, langkah pencegahan dilakukan Satuan Yonif RK 751/VJS dengan menjemput anggotanya dan mengamankan enam warga yang diduga menganiaya serta merampas sepeda motor milik Praka EEW.

Dodik mengatakan, sejumlah personel Yonif RK 751/VJS kemudian diduga melakukan penganiayaan setelah mengamankan warga tersebut.

"Saat berada di Markas Yonif 751/VJS, terjadilah tindakan di luar kepatutan sampai dengan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota," kata Dodik.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 (2) ke-1 Jo Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 406 (1) KUHP.

Adapun rincian pasal itu yakni Pasal 170 (2) ke-1 menjerat tersangka dengan kurungan 7 tahun dan Pasal 351 (1) mengenai penganiayaan dihukum dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Kemudian Pasal 55 (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.

Lalu Pasal (1) mengani barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, emmbuat, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya punya orang lain dihukum penjara 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/19275201/4-prajurit-tni-jadi-tersangka-penganiayaan-warga-sipil-di-jayapura

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke