Salin Artikel

KPK Tetapkan Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka Kasus Suap DAK

Agusman merupakan nama keempat yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, tersangka lainnya adalah Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (12/11/2020).

Dalam kasus ini, Agusman bersama Khairuddin diduga menyuap sejumlah pihak untuk mengurus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Karyoto menuturkan, kasus ini bermula pada 10 April 2017 ketika Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK tahun anggaran 2018 senilai total Rp 504.734.540.000 melalui program e-planning.

Khairuddin pun mengutus Agusman menemui dua pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya, untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.

Yaya saat itu merupakan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sedangkan Rifa adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu.

"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Karyoto.

Dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017, Agusman kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK tahun anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

"Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar 200.000 dollar Singapura dari AMS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ujar Karyoto.

Di sisi lain, untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK Bidang Kesehatan Labuhanbatu Utara, Yaya meminta Puji selaku Wakin Bendahara Umum PPP agar meminta koleganya di DPR membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Puji kemudian meminta koleganya di Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan permintaan Yaya.

Pada akhir Maret 2018, Pujji meminta agar Agusman mentrasnfer uang Rp 80 juta ke rekening milik Irgan.

"Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, AMS melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama ICM," kata Karyoto.


Pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Khairuddin melalui Agusman memberi uang tunai 90.000 dollar Singapura dan mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening Puji.

Selanjutnya, Agusman menyetor tunai uang Rp 400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening sebuah toko emas untuk kepentingan Yaya serta setor tunai uang Rp 100 juta ke rekening Puji sebagai fee pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya itu, Agusman disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Agusman untuk selama 20 hari sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018).

Dalam rangkaian kasus suap terkait pengurusuan DAK ini, telah terdapat enam orang tersangka yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/18145941/kpk-tetapkan-kepala-bappenda-labuhanbatu-utara-sebagai-tersangka-kasus-suap

Terkini Lainnya

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke