Salin Artikel

Jimly Sarankan Penerapan Sistem Peradilan Etika untuk Atasi Kelebihan Penghuni di Lapas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan penerapan sistem peradilan etika sebagai salah satu solusi dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Hukum itu hanya menghukum, membalaskan kesalahan. Tapi sistem etika tidak hanya memberi sanksi untuk kepentingan membalas kelasahan," ujar Jimly saat memberikan materi dalam acara Konferensi Nasional II Kehidupan Berbangsa yang ditayangkan secara daring, Rabu (11/11/2020).

Menurut Jimly, sistem peradilan etika bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi jabatan. Sebab, secara sistem ada peringatan pertama hingga peringatan ketiga.

"Itu sifatnya mendidik, bukan menghukum," lanjut Jimly.

Jimly mengingatkan bahwa selama ini pengadilan hanya dibuat untuk penegakan hukum saja. Kondisi ini, kata dia, memicu over kapasitas penghuni lapas.

"Kalau semua diselesaikan dengan hukum, beban hukum sudah terlalu berat, penjara pun telah penuh. Sekitar 300 persen sekarang kalau di kota besar (lapas) over kapasitas," ungkap Jimly.

"Secara nasional penjara sekitar 208 persen over kapasitas," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut sistem peradilan etika sudah banyak diterapkan di berbagai negara.

Pada pertengahan 1990-an pun Majelis Umum PBB sudah merekomendasikan sistem peradilan etika untuk negara-negara anggota.

"Kemudian sekarang ini telah jadi gejala dunia. Jadi muncul kesadaran baru bahwa jangan semua masalah diselesaikan dengan pendekatan hukum," tambah Jimly.

Jimly mengungkapkan, dari keseluruhan mantan tahanan yang telah selesai menjalani masa hukuman, hanya sekitar 30 persen saja yang tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Sementara itu, sekitar 30 persen lainnya merasakan dendam.

"Apalagi kalau masuk penjara hanya karena perbedaan pendapat, karena salah, maka penegak hukum hanya cari orang salah bukan cari orang jahat," tuturnya.

Jika kondisinya seperti itu, mantan tahanan yang telah keluar dari lapas berpotensi besar masih menyimpan dendam.

Akan tetapi, Jimly mengingatkan ada sekitar 40 persen mantan tahanan yang semakin banyak melakukan kejahatan setelah keluar lapas.

"Yang paling gawat, 40 persen sisanya keluar penjara jadi semakin menjadi. Pencopet (bisa) jadi perampok, pemakai narkoba (bisa) berubah jadi bandar," kata Jimly.

Sehingga, menurutnya, pendekatan peradilan di Indonesia sudah saatnya diimbangi dengan pendekatan etika dan pendidikan publik.

"Mudah-mudahan ini jadi pegangan bagi kita generasi penerus untuk pegangan kehidupan kenegaraan agar jadi semakin baik ke depannya," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/19280911/jimly-sarankan-penerapan-sistem-peradilan-etika-untuk-atasi-kelebihan

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke