Salin Artikel

Beri Catatan, Kepala BPHN: Perlu Dijelaskan Batasan Wewenang TNI Dalam Berantas Teroris

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto memberikan dua catatan atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Pertama, soal kurangnya penjelasan Bab II Penangkalan yang ada di Rancangan Perpres tersebut. Khususnya, kata dia, Pasal 3 yang belum menjelaskan kegiatan apa yang harus dilakukan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

"Karena sebenarnya di sini yang saya lihat, yang jelas breakdown materi muatannya itu hanya bagian penindakan. Untuk yang penangkalan, sepertinya masih membutuhkan beberapa materi muatan yang perlu breakdown lagi terkait dengan tugas intelijen TNI yang menentukan," kata Benny dalam diskusi virtual Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu (11/11/2020).

Catatan kedua yang diberikan adalah mengenai era pembangunan teknologi industri 4.0. Ia mempertanyakan sekaligus mengusulkan agar dalam Rancangan Perpres perlu terakomodasi model-model kejahatan terorisme yang berbasis teknologi informasi.

Selain itu, menurut dia, perlu juga dicantumkan potensi-potensi yang bisa dijalankan TNI dalam memberantas terorisme.

"Ada dua hal yang mungkin saya usulkan di dalam materi muatan. Jadi yang pertama mengenai breakdown tugas intelijen TNI dan kedua adalah terkait dengan akomodasi teknologi informasi atas aksi terorisme agar supaya menjadi bagian tugas TNI," tuturnya.

Lebih dari itu, ia menambahkan bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tetap harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, peran dan keterlibatan TNI tetap dalam kerangka supremasi sipil dan demokrasi, sehingga tidak mengganggu tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

"Selain itu, TNI juga tetap fokus kepada fungsi profesional yang mempunyai tugas utama sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dan bersenjata," ucapnya.

Kemudian pada poin ketiga, ia menggarisbawahi bahwa atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara yang dirumuskan lebih jelas prosedur dan substansinya.

Oleh karena itu, menurut dia perlu adanya evaluasi dalam Rancangan Perpres ini sebelum dilahirkan menjadi Perpres.

"Seyogyanya Raperpres ini perlu dievaluasi lagi, perlu kah ada penambahan-penambahan, hal-hal yang krusial yang nantinya menjadi tugas TNI di dalam pemberantasan terorisme itu sendiri," jelasnya.

Selanjutnya, pengaturan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan penilaian terhadap intensitas ancaman yang dilakukan oleh kewenangan atau otoritas sipil.

Berikutnya, jaminan penggunaan kekuatan militer dalam penanggulangan terorisme sebagai solusi terakhir atau last resort, bersifat sementara atau ad-hoc dan dilakukan secara proporsional.

Terakhir, tutur Benny, dalam penanggulangan terorisme tidak mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/13483071/beri-catatan-kepala-bphn-perlu-dijelaskan-batasan-wewenang-tni-dalam

Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke