Salin Artikel

“Kode Keras” Bakal Capres 2024

KENAPA disebut "kode keras"? Kenapa pula merujuk pada sosok yang bakal berlaga di arena Pilpres mendatang. Benarkah ada upaya nyata?

Aiman membongkarnya.

Tak bermula dari satu pergerakan, tapi nyata dalam masalah persaingan. Lebih dari satu tanda, semuanya merujuk pada pergerakan nyata.

Salahkah? Tidak juga. Pekerjaan ini adalah pekerjaan maraton. Meraih simpati publik dan bersikap populer adalah kunci.

Tapi apakah semua bisa dilakukan dengan lenggang sentosa?

Bisa jadi tidak. Jika menemukan benturan seperti ini, kuncinya adalah memilih ceruk yang dituju. Jangan sampai mereka ditinggalkan, apa pun alasan.

Menerjemahkan “kode keras”

Program AIMAN yang tayang Senin (9/11/2020) pukul 20.00 akan menerjemahkan semua ini. Mulai dari satu persatu yang telah dilakukan dalam waktu dekat -dan sulit untuk tidak dibaca tak ada apa-apa di baliknya.

Baiklah kita mulai dari yang pertama, soal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah pusat memutuskan UMP 2021 tidak naik karena dampak pandemi.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Hal ini juga telah disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bahkan Menaker mewanti-wanti agar UMP tidak naik!

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum. Kata Menaker Ida, Rabu (28/10/2020) lalu.

Naikkan UMP 

Tapi apa yang terjadi, Tiga gubernur dengan penduduk dan industri paling besar di Pulau Jawa menaikkan UMP. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa.

Bahkan atas keputusannya ini, Gubernur Jawa Tengah digugat Pengusaha ke Pengadilan.

"Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," kata ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah, Frans Kongi, dikutip dari Kompas.com (6/11/2020) lalu.

Sebuah jalan cadas bagi para gubernur tapi tetap dijalankan. Banyak asosiasi buruh dan pekerja pun menyatakan dukungannya terhadap para gubernur yang menaikkan upah di masa sulit ini, meski secara selektif.

Sikap atas omnibus law

Tanda kedua adalah soal penolakan undang-undang omnibus law.

Di Jawa Barat Gubernur Ridwan Kamil tidak hanya menemui langsung para pengunjuk rasa. Ia bahkan meneruskan aspirasi para pengunjuk rasa yang meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja bagian dari undang-undang sapu jagat omnibus law di batalkan. "Terusan aspirasi" ini dituangkan dalam surat resmi Gubernur Jawa Barat.

Demikian pula dengan Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Tengah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Di saat Presiden Joko Widodo keluar kota pada saat unjuk rasa, kedua Gubernur ini menemui pengunjuk rasa. Anies menemui pengunjuk rasa di Bundaran HI pada malam hari untuk menenangkan mereka. Sebuah simpati yang ditunjukkan para kepala daerah di situasi genting.

Karpet merah untuk Menhan

Ketiga adalah tanda-tanda yang terjadi di sekitar Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Meski memiliki ladang berbeda dari para penguasa daerah, Prabowo selalu diberikan karpet merah.

Mulai soal anggaran, pengembangan alutsista, hingga kesejahteraan prajurit. Pembelian dan kerjasama pengembangan alutsista dilakukan. Perumahan prajurit dibangun bahu membahu dengan Panglima dan Kepala Staf TNI masing-masing matra.

Alhasil dari sejumlah survei, hampir seluruhnya menempatkan Prabowo Subianto pada posisi pertama menteri dengan kinerja terbaik.

Memang ketika ditilik dari sejumlah lembaga survei, ketiga nama ini silih berganti menempati tiga besar alias teratas dalam survei: Prabowo, Anies, dan Ganjar.

2022 dan 2023 yang mengadang

Tapi ada pengadang di depan. Anies paling dirugikan, Ganjar bisa jadi dirugikan, sementara Prabowo paling diuntungkan.

Apa itu dan kenapa?

Pilkada 2020 adalah Pilkada terakhir sesuai dengan pasal 201 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Disebutkan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

Artinya, setiap Kepala Daerah yang habis waktu sebelum 2024, tidak bisa dipilih kembali sebelum 2024. Ada 3 Kepala Daerah yang habis waktu sebelum 2024, yakni Anies Baswedan (2022), Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil (2023).

Padahal ketiganya kerap disebut teratas dalam survei. Otomatis ketiganya akan kehilangan panggung pasca-tidak menjabat. Secara politik elektoral ini tentu merugikan bagi para tokoh ini.

Hanya Prabowo Subianto yang diuntungkan karena bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden Jokowi pada 2024. Prabowo akan tetap punya panggung sampai 2024.

Belakangan muncul usulan 2022 dan 2023 tetap ada Pilkada dan Pilkada selanjutnya akan digelar pada 2027, bukan 2024.

Ini dilakukan agar beban warga dalam memilih tidak berat: Presiden- Wapres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, DPD, dan satu tambahan lagi Kepala Daerah. Enam Kertas suara sekali memilih!

Pada pemilu lalu diwarnai banyaknya Petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang meninggal karena kelelahan pasca-penghitungan.

Spekulasi revisi undang-undang

Nah, dari sini akan muncul spekulasi, apakah Undang-undang Pilkada ini akan diubah untuk mengakomodasi hal tersebut.

Menjadi menarik karena bisa menguntungkan kandidat yang disebut-sebut kuat dalam peluang menjadi presiden mendatang seperti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Tapi mungkin merugikan bagi Prabowo Subianto yang seharusnya bisa melenggang sendirian di 2023 dan 2024 tanpa lawan yang punya panggung lagi sebelumnya.

Kita lihat pergerakan ke depan. Keputusannya bisa jadi mengarahkan pada siapa yang akan diusung menjadi capres. Tahun depan, besar kemungkinan semua ini akan diputuskan!

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/07082421/kode-keras-bakal-capres-2024

Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke