Salin Artikel

UU Cipta Kerja Dinilai Kurangi Kontrol Negara Terhadap Hubungan Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja.

Sebab, menurut dia, sejumlah ketentuan terkait ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dikembalikan pada mekanisme kesepakatan para pihak.

"Kita dapat melihat bahwa UU Cipta Kerja ini berupaya untuk mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja," kata Nabiyla dalam diskusi virtual bertajuk 'Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja', Jumat (6/11/2020).

"Contohnya PKWT yang diatur dalam UU Cipta Kerja, sekarang dikembalikan pada kesepakatan para pihak di perjanjian kerja," sambungnya.

Nabiyla mengatakan, secara sosiologis dan empiris, ketentuan PKWT tersebut merugikan pekerja karena ketimpangan antara pengusaha dan pekerja, membuat pekerja kesulitan mendapatkan kepastian yang adil.

"Implikasinya, akan semakin banyak pekerja kontrak dengan jangka waktu yang semakin panjang, tentu ini merugikan bagi pekerja, karena posisi perlindungan hukum yang lemah jika pekerja itu dalam perjanjian kerja kontrak dibandingkan kerja dengan perjanjian kerja tetap," ujarnya.

Selain itu, Nabiyla menambahkan, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan jenis pekerjaan yang boleh diberlakukan sistem alih daya atau outsourcing sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"UU Cipta Kerja menghapuskan Pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan, tapi dia mempertahankan Pasal 66 dengan perubahannya adalah menghapuskan jenis-jenis pekerjaan, menghapuskan pembatasan pekerjaan yang bisa dilakukan dengan outsourcing," ucapnya.

Penghapusan Pasal tersebut, lanjut Nabiyla, akan berimplikasi pada semakin banyak jenis pekerjaan menjadi alih daya atau outsourcing.

"Selain itu, secara empiris jelas-jelas merugikan pekerja karena perlindungan hukumnya yang sangat kurang jika dibandingkan dengan hubungan kerja standar," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus ketentuan lama di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertntu ( PKWT) atau karyawan kontrak.

Ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Kini Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.

Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/22543401/uu-cipta-kerja-dinilai-kurangi-kontrol-negara-terhadap-hubungan-kerja

Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke