Boyamin mengaku diklarifikasi soal kronologi pemberian uang tersebut hingga sosok pemberinya.
Saya diklarifikasi kronologis terkait dengan uang itu. Misalnya orang yang menyerahkan itu bikin janji minta ketemu kapan, misalnya pagi, terus ketemunya sore pada tanggal 21," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis.
Boyamin juga menjelaskan bahwa uang tersebut sudah sempat ia tolak tapi sang pemberi tetap memaksa. Saat mengetahui jumlah uang yang diterimanya besar, Boyamin kemudian melaporkan itu ke KPK.
Mengenai sosok pemberi uang, Boyamin mengaku tidak menyebut nama namun hanya memberikan gambaran.
Boyamin pun menyebut sang pemberi sempat memintanya untuk tidak lagi membicarakan dugaan adanya 'king maker' dalam kasus Djoko Tjandra yang sempat dilaporkan Boyamin ke KPK.
"Memang orang yang memberikan itu memberikan clue pada hari berikutnya sejak penyerahan itu, diminta mengurangi berita terkait king maker terkait dengan kasus pemohonan fatwa Djoko Tjandra," ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga mengaku ditanya statusnya sebagai penyelenggara atau bukan untuk menentukan apakah uang yang dilaporkan Boyamin tersebut tergolong gratifikasi atau tidak.
"Status saya penyelenggara negara atau bukan, atau pernah menerima uang dari negara enggak lembaga saya misalnya dana APBN atau APBD. Semua tidak, sehingga ya memang agak tipis saya itu kalau dianggap penyelenggara negara," ujar Boyamin.
Oleh sebab itu, Boyamin memberikan surat pernyataan kepada KPK yang menyatakan menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura tersebut kepada KPK jika nantinya uang tersebut dianggap bukan gratifikasi.
Ia agar uang tersebut digunakan sebagai hadiah bagi orang-orang yang menemukan eks caleg PDI-P Harun Masiku dalam keadaan hidup ataupun meninggal.
"Terhadap permintaan saya itu, semua ya akan dilaporkan ke pimpinan, berkaitan dengan hadiah ya itu sambil jalan. Karena itu kan kalau andaikan itu bukan gratifikasi maka itu minta untuk dijadikan hadiah sayembara," kata Boyamin.
Boyamin sebelumnya telah menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura yang ia duga sebagai bentuk gratifikasi ke KPK, Rabu (7/10/2020).
Boyamin menduga, uang 100.000 dollar Singapura itu terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra ke KPK pada beberapa waktu yang lalu.
Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.
"Jadi setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin saat itu.
Menanggapi laporan Boyamin tersebut, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK akan mengusut sosok pemberi uang 100.000 dollar Singapura itu.
"Nanti biar rekan-rekan kami dari direktorat gratifikasi untuk melihat motivasi maupun background siapa yang memberikan dan maksud dan tujuannya apa, setelah itu baru kami akan dalami juga," kata Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (8/10/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/18424091/koordinator-maki-diklarifikasi-soal-kronologi-dan-sosok-pemberi-100000