Salin Artikel

Kasus Belum Reda, Ketua MPR Minta Pemerintah Evaluasi Penanganan Covid-19

Menurut Bambang, pemerintah perlu meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menangani pandemi. Di antaranya, dengan meningkatkan pemeriksaan dan pelacakan serta perawatan intensif bagi pasien Covid-19.

"Evaluasi sistem penanganan Covid-19 yang dilakukan selama ini, di samping meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum mereda," ujar Bambang dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2020).

Ia pun mengingatkan datangnya gelombang kedua penyebaran Covid-19.

Bambang mencontohkan gelombang kedua pandemi Covid-19 di beberapa negara Eropa yang menyebabkan mereka memutuskan untuk melakukan lockdown kembali.

"Segera menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi gelombang kedua penyebaran Covid-19," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu berharap pemerintah betul-betul berkomitmen untuk mengakhiri pandemi di Tanah Air.

Bambang meminta pemerintah melahirkan kebijakan-kebijakan strategis demi penanganan Covid-19.

"Meminta komitmen pemerintah untuk mengakhiri pandemi Covid-19 di Indonesia dengan membuat kebijakan-kebijakan yang dapat dilaksanakan sesuai kondisi saat pandemi Covid-19, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan," kata dia.

Hingga Rabu (4/11/2020), tercatat ada 421.731 kasus Covid-19 dengan 14.259 kematian dan 353.282 sembuh.

Kasus Covid-19 telah menyebar di 502 kabupaten/kota di 34 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/09574461/kasus-belum-reda-ketua-mpr-minta-pemerintah-evaluasi-penanganan-covid-19

Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Nasional
PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke