Namun, dilansir Tribunnews.com, Yani mengutus belasan kuasa hukumnya untuk menginformasikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani, Syamsu Djalal menilai, surat panggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya tidak jelas.
"Jadi saya mewakili dari tim pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini karena beliau ini tidak mengerti ada apa," ujar Syamsu di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurutnya, polisi tidak menyertakan rincian terkait status pemeriksaan Yani serta untuk kasus apa.
Maka dari itu, pihaknya juga akan meminta kepada penyidik untuk memperbaiki surat panggilan tersebut.
"Makanya kami datang ke sini menyampaikan demikian tolong bapak polisi yang terhormat untuk memperbaiki surat pemanggilannya. Dijelaskan dong saksi tentang apa, berapa tersangkanya, kasusnya apa," kata dia.
Secara terpisah, Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, Ahmad Yani diperiksa dalam rangka pengembangan dari pemeriksaan tersangka Anton Permana.
Anton Permana merupakan salah satu aktivis KAMI yang terjerat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Sementara, terkait surat panggilan yang dinilai tidak lengkap, Awi mempersilakan pihak Ahmad Yani berpandangan demikian.
Namun, ia mengklaim penyidik telah bekerja sesuai prosedur.
"Baru sekarang ini kan complain, karena selama ini yang lain tidak ada komplain kan. Bahwasanya selama ini penyidik sudah sesuai SOP yang ada, sesuai manajemen penyidikan dan KUHAP," tutur dia.
Selanjutnya, kata Awi, penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya terhadap Ahmad Yani.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/18372141/tak-hadir-petinggi-kami-ahmad-yani-nilai-surat-panggilan-penyidik-bareskrim